Kamu pasti udah tau kan kalo kecelakaan dan musibah bisa datang kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa aja. Dalam setiap kejadian itu pastilah ada penderita cedera baik yang mengalami luka berat maupun luka ringandan membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat.
Pertolongan Pertama yaitu pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.
Tentang Medis Dasar...
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama
Ini diayang disebut PENOLONG PERTAMA
Penolong yang pertama kali tiba di tempat kejadian, yang memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.
Tujuan Pertolongan Pertama:
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan
Dasar Hukum
Seorang petugas Pertolongan Pertama ternyata ada aturan undang- undangannya lho…
a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K UH P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidakakan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187,304 s, 478, 525, 566.
b. Kerahasiaan :
Pasal 322 K UH P
1. Barang siapa dengan sengaja membuka suatu rahasia yang wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya baik yang sekarang maupunyang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp9.000,-
2. Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduanorang lain.
Seorang Penolong Pertama mempunyai KEWAJIBAN sebagai berikut:
1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang di sekitarnya
2. Menjangkau penderita
3. Mengenali dan mengatasi masalahyang mengancam nyawa
4. Meminta bantuan / rujukan
5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat sesuai keadaan penderita
6. Membantu penolong yang lain
7. Menjaga kerahasiaan medis penderita
8. Melakukan komunikasi dengan petugas lainyang terlibat
9. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi/dirujuk ke fasilitas kesehatan
Kualifikasi Penolong Pertama :
1. Jujur dan bertanggungjawab
2. Profesional
3. Mempunyai kematanganemosi
4. Mampu bersosialisasi
5. Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
6. Mempunyai kondisifisik baik
7. Mempunyai rasa bangga
PENTING!
Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong
PersetujuanTindakan Pertolongan
Ada dua bentuk persetujuan atau ijin bagi penolong untuk melakukan
tindakan:
a. Persetujuanyang dianggap diberikan atau tersirat
Adalah persetujuan yang umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b. Persetujuanyang dinyatakan
Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.
Alat Perlindungan Diri (APD)
Yang Perlu Disiapkan
Sebagai pelaku PP, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri. Jadi, kita memerlukan Alat Perlindungan Diri (APD).
APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal.
Contohnya :
- Sarung tangan lateks
- Masker penolong
- Kacamata pelindung
Kamu Harus Tau!
Darah dan semua cairan tubuh bisa menularkan penyakit...!
Selain APD, dalam melakukan PP kita juga memerlukan beberapa peralatan.
Misalnya :
- Kasa Steril
- Pembalut gulung / perban
- Pembalut perekat / plester
- Gunting pembalut
- Bidai - Alkohol 70%
- Pinset - Kapas
- Senter
- Selimut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar