Sabtu, 17 April 2010

+ Pentingnya Pertolongan Pertama


Kamu pasti udah tau kan kalo kecelakaan dan musibah bisa datang kapan saja, dimana saja dan menimpa siapa aja. Dalam setiap kejadian itu pastilah ada penderita cedera baik yang mengalami luka berat maupun luka ringandan membutuhkan Pertolongan Pertama yang cepat dan tepat. 

Pertolongan   Pertama    yaitu   pemberian    pertolongan    segera  kepada penderita  sakit  atau  cedera/kecelakaan  yang  memerlukan  penanganan medis dasar.

Tentang Medis Dasar...
Tindakan perawatan berdasarkan ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh awam atau awam yang terlatih secara khusus. Batasannya adalah sesuai dengan sertifikat  yang dimiliki oleh Pelaku Pertolongan Pertama

Ini diayang disebut PENOLONG PERTAMA
Penolong yang  pertama kali tiba di tempat kejadian, yang  memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar.

Tujuan Pertolongan Pertama:
     1. Menyelamatkan jiwa penderita
     2. Mencegah cacat
     3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Dasar Hukum
Seorang   petugas   Pertolongan   Pertama   ternyata   ada  aturan   undang- undangannya lho…

a. Memberikan Pertolongan :
Pasal 531 K UH P
Barang Siapa Menyaksikan Sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan  pertolongan  kepadanya sipenderita sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidakakan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum   kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp4.500,-
Jika orang yang perlu ditolong itu mati diancam dengan sangsi KUHP 45, 165, 187,304 s, 478, 525, 566.

b. Kerahasiaan :
   Pasal 322 K UH P
1.  Barang  siapa dengan sengaja membuka suatu  rahasia yang  wajib menyimpannya  oleh karena  jabatan  atau pekerjaannya  baik yang sekarang maupunyang dahulu dipidana dengan pidana penjara selama- lamanya9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp9.000,-
2.  Jika kejahatan itu dilakukan yang tertentu, maka perbuatan itu hanya  dapat dituntut atas pengaduanorang lain. 

Seorang  Penolong  Pertama  mempunyai  KEWAJIBAN  sebagai berikut:
1. Menjaga  keselamatan  diri, anggota  tim,  penderita  dan  orang  di sekitarnya
2. Menjangkau penderita
3. Mengenali dan mengatasi masalahyang mengancam nyawa
4. Meminta bantuan / rujukan
5. Memberikan  pertolongan  dengan   cepat  dan  tepat sesuai keadaan penderita
6. Membantu penolong yang lain
7. Menjaga kerahasiaan medis penderita
8. Melakukan komunikasi dengan petugas lainyang terlibat
9. Mempersiapkan  penderita untuk ditransportasi/dirujuk ke fasilitas kesehatan

Kualifikasi Penolong Pertama :
1.       Jujur dan bertanggungjawab
2.       Profesional
3.       Mempunyai kematanganemosi
4.       Mampu bersosialisasi
5.       Kemampuan nyata terukur sesuai sertifikasi
6.       Mempunyai kondisifisik baik
7.       Mempunyai rasa bangga

                                   PENTING!
             Penolong juga perlu minta izin sebelum menolong

PersetujuanTindakan Pertolongan
Ada   dua  bentuk   persetujuan   atau  ijin bagi  penolong   untuk  melakukan
tindakan:
a.  Persetujuanyang dianggap diberikan atau tersirat
 Adalah  persetujuan yang  umum diberikan dalam keadaan penderita sadar atau normal.
b.  Persetujuanyang dinyatakan
 Adalah persetujuan yang dinyatakan secara lisan atau secara tertulis oleh penderita itu sendiri.

Alat Perlindungan Diri (APD)
Yang Perlu Disiapkan

Sebagai pelaku PP, kita juga harus mengutamakan keselamatan diri sendiri. Jadi, kita memerlukan Alat Perlindungan Diri (APD).

APD itu adalah alat yang digunakan agar kita tidak tertular penyakit. Alat perlindungan diri tidak perlu mahal.
Contohnya :
     - Sarung tangan lateks
     - Masker penolong
     - Kacamata pelindung

Kamu Harus Tau!
Darah dan semua cairan tubuh bisa  menularkan penyakit...!

 
 Selain APD, dalam melakukan PP kita juga memerlukan beberapa peralatan.
 Misalnya :
     - Kasa Steril
     - Pembalut gulung / perban
     - Pembalut perekat / plester
     - Gunting pembalut
     - Bidai            - Alkohol 70%
     - Pinset           - Kapas
     - Senter
     - Selimut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar