Teman-teman, sekarang waktunya kita kenalan dengan Palang Merah Indonesia dan kegiatan apa saja yang dilaksanakan!
Saat Perang Kemerdekaan
Peperangan, menimbulkan korban manusia. Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, banyaknya korban yang berjatuhan memunculkan usulan untuk mendirikan Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Usulan tersebut diajukan oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1932. Pada masa penjajahan Belanda, kegiatan kepalangmerahan dijalankan oleh Palang Merah Belanda cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk tanggal 21 Oktober 1873. Usulan mendirikan palang merah bagiIndonesia oleh dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan mendapat sambutan. Saat sidang konferensi NERKAI yang berlangsung tahun 1940 usulan mereka dibahas. Namun sayang usulan itu ditolak oleh pemerintah Belanda karena menganggap rakyat Indonesia belum mampu mengatur organisasi palang merahnya sendiri. Membentuk perhimpunan Palang Merah memerlukan keahlian dan banyak persiapan yang tidak mudah. Meskipun ditolak, cita-cita dr.RCL Senduk dan dr.Bahder Djohan tidak surut. Mereka terus mengadakan sosialisasi dan konsolidasi ke berbagai pihak.
Setelah Indonesia Merdeka
Akhirnya, Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah. Atas perintah Presiden, pada tanggal 5 September1945 dibentuklah susunan kepanitiaan beranggotakan 5 orang. Selanjutnya disebut dengan Panitia Lima. Mereka mempunyai tugas menyusun rencana pembentukan Palang Merah Nasionalyaitu Palang Merah Indonesia.
Ketua : Dr. R.Mochtar
Penulis : Dr. BahderJohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr.Marzuki
Dr.Sitanala
Satu bulan setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 17 September 1945, lahirlah PMI atau Palang Merah Indonesia dengan ketua umum Drs. Moch Hatta yang sekaligus merupakan Wakil Presiden RI pertama.
Kegiatan Palang Merah Indonesia
Pada saat PMI baru terbentuk, banyak kesulitan yang dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya manusia membuat gerak langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini teratasi dengan banyaknya sukarelawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI. Berbagai kesulitan yang ada, sedikit demi sedikit dapat teratasi. Sebagai kegiatan awal, dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia. Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan menengah. Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang dididik untuk menjadi pembantu juru rawat. Mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr.HBS Salemba, Jakarta.
Setelah menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk ke daerah-daerah yang masih dilanda pertempuran kecil. Sejak saat itu, Palang Merah Indonesia semakin menunjukan keberadaannya sebagai lembaga yang melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia.
Agar kegiatan PMI mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga merupakan syarat yang harus diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional, sebagaimana telah disepakati oleh seluruh negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu badan kepalangmerahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar