Jumat, 16 April 2010

+ Lambang

Lambang dipakai sebagai identitas atau tanda pengenal bagi orang-orang di suatu kelompok, daerah, negara atau apapun. Lambang adalah suatu ciri khas, termasuk Lambang Palang  Merah. Sebelum Lambang    Gerakan diadopsi, setiap pelayanan medis kemiliteran - setidaknya di Eropa, memiliki tanda pengenal  tersendiri. Austria misalnya, menggunakan  bendera  putih, Perancis bendera merah, atau Spanyol bendera kuning. Banyaknya tanda yang digunakan, menimbulkan akibat yang tragis. Walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medisnya, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal medis lawan mereka dan karena tanda-tanda pengenalyang dipakai itu bukanlah lambang yang universal serta tidak dipandang sebagai suatu halyang netral. 

1.Lambang Palang Merah 
Tahun1863, konferensi internasional diselenggarakan di Jenewa dan mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal Perhimpunan Nasional Palang Merah yang merupakan kebalikan dari bendera nasional Swiss. Tahun 1864, Konvensi  Jenewa yang pertama menyatakan bahwa lambang Palang Merah diatas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata. Pada Konvensi Jenewa tahun 1906, waktu peninjauan kembali terhadap Konvensi Jenewa Tahun 1864, barulah ditetapkan lambang Palang Merah tersebut  sebagai  penghormatan terhadap Negara Swiss.

2.  Lambang Bulan Sabit  Merah 
Tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja sosial yang tertangkap oleh Ottoman dibunuh semata-mata  karena  mereka  memakai ban lengan dengan gambar palang merah. Ketika pemerintah Turki diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan kepekaan tentara muslim terhadap bentuk palang/salib dan mengajukan agar perhimpunan nasional serta pelayanan medis militer mereka, diperbolehkan untuk menggunakan lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-pelahan mulai diterima,  memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk  'reservasi'  dan  diadopsi sebagai lambang yang sederajat dengan lambang palang merah dalam konvensi tahun 1929. Lambang Bulan Sabit Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (sekarang Iran)diakui sebagai lambang pembeda dengan fungsi dan tujuan yang sama dengan lambang palang merah, dan singa dan matahari merah sebagaimana tercantum  pada Konvensi-konvensi Jenewa  1949 dan protokol tambahan Idan II 1977.

3. Lambang Kristal Merah
Tahun 2005 Kristal Merah di atas dasar putih diadopsi menjadi lambang alternatif apabila di suatu negara terjadi konflik bersenjata/perang atau bencana, maka negara yang menggunakan Lambang Palang Merah   atau Bulan Sabit  Merah, ICRC dan IFRC dapat menggunakannya secara khusus untuk kegiatan  kepalangmerahan yang dilaksanakan di daerah tersebut.

Fungsi

Sebagai Tanda Pengenal, Lambang digunakan pada masa damai atau pada saat tidak terjadi konflik, perang atau pada saat tidak terjadi bencana. Gunanya adalah sebagai tanda pengenal: 
-  Identitas; bahwa seseorang adalah anggota Gerakan, staff, personel Perhimpunan Nasional, ICRC dan IFRC. 
-  Hak milik; bahwa sesuatu seperti fasilitas, sarana, peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan adalah milik Gerakan (ICRC, Perhimpunan Nasional, IFRC).
Dengan seizin Perhimpunan Nasional, tanda pengenal lambang dapat digunakan oleh pihak lain untuk tujuan mendukung kegiatan kepalangmerahan. 

Sebagai Tanda  Perlindungan, Lambang digunakan ketika konflik, perang atau saat bencana terjadi. Fungsinya, untuk memberitahukan bahwa seseorang adalah anggota Gerakan dan menandai personel   medis militer,  sehingga    harus dilindungi. Tanda perlindungan juga digunakan untuk menandai fasilitas  medis   militer (bangunan,  peralatan, kendaraan termasuk kapal dan rumah sakit). Untuk tujuan ini, dalam pembuatan Lambang, tidak boleh ada sesuatu pun yang  ditambahkan  padanya, baik terhadap  Palang Merah, Bulan  Sabit Merah atau Kristal Merah atau pada dasar putihnya. Lambang tersebut harus berukuran  besar  dan mudah terlihat.

Penyalahgunaan Lambang
Tahukah kamu? Penggunaan lambang Palang Hijau milik Departemen Kesehatan, bukanlah merupakan penyalahgunaan lambang.

Lambang yang tidak digunakan secara benar, disebut dengan penyalahgunaan lambang. Ada beberapa  macam penyalahgunaan yaitu:

1. Peniruan 
Penggunaan  tanda-tanda yang  mirip dengan Lambang Palang  Merah, namun sebenarnya  bukanlah  Lambang Gerakan Palang Merah. Tentu saja hal itu dapat disalah mengerti sebagai Lambang untuk Gerakan Palang Merah atau BulanSabit Merah. 
2. Penggunaan yang Tidak tepat
Yaitu Penggunaan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah oleh kelompok atau perorangan terutama untuk tujuan komersial. Penggunaan oleh sesorang atau kelompok yang berhak namun tidak sesuai dengan Prinsip DasarGerakan.
3. Pelanggaran Berat
Penggunaan  lambang  Palang Merah atau Bulan Sabit Merah dalam  masa perang untuk melindungi personel militer atau perlengkapan militer dianggapmsebagai kejahatan perang.


 








Tidak ada komentar:

Posting Komentar